Berdasarkan Surat DRTPM nomor 0665/E5.5/AL.04/2023 perihal revisi proposal dan RAB, maka LPPM UNWAHA akan menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua pelaksana PDP wajib mengunggah revisi proposal & RAB sesuai catatan reviewer, serta mengupload surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan (template tersedia di BIMA).
- Ketua pelaksana PKM wajib mengunggah revisi RAB sesuai catatan reviewer dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
- Revisi proposal dan RAB untuk Program PDP, dan revisi RAB untuk Program PKM, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui
bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB dapat diunduh di sini. - Pelaksaan Program PDP dan PKM (untuk catatan harian) dapat dimulai sejak tanggal 19 Juni 2023.
- Pemberitahuan ini tidak berlaku bagi penerima pendanaan PKM tahap II.
Demikian atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.