Berdasarkan Surat DRTPM nomor 0951/E5.5/AL.04/2023 perihal revisi proposal dan RAB PKM tahap II, maka LPPM UNWAHA akan menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua pelaksana PKM wajib mengunggah revisi proposal (sebagaimana BIMTEK) & RAB sesuai sesuai catatan reviewer dan besaran dana yang disetujui, serta mengupload surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan (template tersedia di BIMA).
- Revisi proposal dan RAB, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui
bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 14 Agustus 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB dapatĀ diunduh di sini. - Pelaksaan Program PKM (untuk catatan harian) dapat dimulai sejak tanggal 24 Juli 2023.
Demikian atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.